Sebuah negara tidak terbentuk dengan sendirinya, melainkan melalui sebuah proses yang sangat panjang. Ada beragam teori yang dikemukakan para ahli ilmu negara dan hukum yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan asal mula terjadinya negara. Teoriteori tersebut sebagai berikut. Asal mula terbentuknya negara dapat diketahui dengan cara faktual. Artinya, asal mula terjadinya negara dianalisis berdasarkan fakta nyata yang dapat diketahui melalui sejarah lahirnya negara tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, asal mula terbentuknya negara sebagai berikut.
a) Occupatie (pendudukan). Artinya, sebuah daerah bebas diduduki oleh suatu bangsa yang selanjutnya mendirikan negara di daerah tersebut. Contohnya, Liberia diduduki oleh budak-budak Negro dan dimerdekakan pada tahun 1947.
b) Separatie (pemisahan). Suatu daerah yang semula termasuk daerah-daerah negara kemudian melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai sebuah negara. Contohnya, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971 dan Timor Leste terhadap Indonesia tahun 1999.
c) Proklamasi. Sebuah daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia atas Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.
d) Innovation (pembentukan baru). Munculnya sebuah negara baru di atas wilayah sebuah negara yang pecah dan lenyap karena suatu hal. Contohnya, lenyapnya negara Uni Soviet kemudian di negara tersebut muncul negara baru, seperti Rusia dan Uzbekistan.
e) Cessie (penyerahan). Artinya, suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Contohnya wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman) karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
f) Fusi (peleburan). Beberapa negara mengadakan fusi (peleburan) dan menjadi satu negara baru. Contohnya, Jerman Barat dan Jerman Timur bersatu menjadi Jerman pada tanggal 3 Oktober 1990.
g) Accesie (penaikan). Artinya, suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Contohnya, wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
h) Anexatie (pencaplokan/penguasaan). Artinya, sebuah negara berdiri di sebuah wilayah yang dikuasai (dicaplok) dari bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya, ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948 wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Suria, Yordania, dan Mesir.