Secara umum, tujuan Survei dan Pemetaan adalah menerapkan bagaimana cara :
1. Menentukan posisi sembarang bentuk yang berbeda di atas permukaan bumi.
2. Menentukan letak ketinggian (elevasi) segala sesuatu yang berbeda di atas atau di bawah suatu bidang yang berpedoman pada permukaan air laut rata – rata/ Mean Sea Level (MSL).
3. Menentukan bentuk atau relief permukaan tanah beserta benda – benda yang ada dipermukaan tanah tersebut.
4. Menentukan panjang, arah/ sudut, dan koordinat suatu titik (posisi) dari titik lain yang terdapat pada permukaan bumi, dan menghitung luas daerah yang telah dibatasi suatu areal tertentu.
Ruang Lingkup Survei dan Pemetaan antara lain :
a. Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menentukan batas-batas tanah milik pemerintah, milik perorangan dan milik swasta sehingga dapat untuk membuat Sertifikat Hak Milik (SHM), menentukan besarnya pajak kepada pemerintah/ Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Kementrian pekerjaan umum dalam rencana pembuatan jalan, saluran-saluran/parit-parit dan irigasi besar kecil sebagaimana disebut dalam ruang lingkup diatas.
c. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) yang menentukan batas-batas sebuah negara dengan negara tetangganya (menentukan batas negara harus diukur oleh kedua belah pihak dengan perjanjian-perjanjian bersama dan dilindungi oleh undang-undang).
d. Kementrian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) tentang batas – batas tambang minyak, tambang batu bara, tambang emas dsbnya.
e. Jawatan Topografi Angkatan Darat, dibidang kemiliteran, dalam penentuan situasi Medan Pertempuran.
f. Maritim, parawisata, transmigrasi dan pembuatan proyek – proyek kecil maupun proyek besar dan pemeliharaannya.
g. Perancanaan Tata Kota dll.
h. Mengadakan pengukuran tanah untuk pemetaan dengan skala-skala tertentu dari data –data lapangan dipindahkan di atas kertas yang disebut PETA.
i. Fotogrametri yaitu pengukuran yang salah satu unsurnya menggunakan foto udara.
j. Pengukuran hidografi yaitu pengukuran untuk mendapatkan gambar permukaan dasar laut dan lain-lain.
k. Selain hal tersebut, luas tanah juga diperlukan untuk perencanaan kotamadya, perluasan suatu daerah, rsncana jalan, rencana pengairan, dan rencana transmigrasi.