Beberapa abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani seperti Socrates, Plato, dan Aristoteles sudah mengajarkan teori-teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini. Pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, meliputi lingkungan kota atau negara kota yang disebut ”polis”. Pada waktu itu di Yunani digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih kurang sama.
Belum ada definisi negara yang dianggap sempurna dan dapat diterima oleh semua pihak. Para ahli mendefinisikan negara berdasarkan latar belakang dan titik pandang masing-masing. Berbagai pengertian tentang negara menurut para ahli sebagai berikut.
1) Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2) Menurut ahli filsafat politik dari Prancis bernama Jean Bodin, negara adalah persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
![]()
3) Menurut seorang pemikir negara dan hukum dari Amerika, bernama Marsilius, negara adalah suatu badan atau organisme yang mempunyai dasar-dasar hidup dan mempunyai tujuan tertinggi, yaitu menyelenggarakan dan mempertahankan perdamaian.
4) Menurut seorang politikus Belanda bernama Logemann, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
5) Ibnu Chaldun, seorang pemikir Islam tentang masyarakat dan negara, negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
6) Bellefroid, seorang ahli hukum dari Belanda, berpendapat bahwa negara adalah suatu masyarakat hukum yang secara kekal menempati suatu daerah tertentu yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan umum.
7) Menurut Miriam Budiardjo, pakar ilmu politik Indonesia, negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan hanya terdapat pada negara saja serta tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. (Sumber: Rozikin Darman, 1993: 4–5)
8) Harold J. Laski, seorang ahli politik dari Inggris berpendapat bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
9) Menurut Roger H. Soltau, seorang ahli politik dari Prancis, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat. (Sumber: Musthafa Kamal Pasha, 2003: 20)
Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa. Istilah negara dalam bahasa Belanda dan Jerman adalah staat, dalam bahasa Inggris yaitu state, dan dalam bahasa Prancis yaitu etat. Kata tersebut berasal dari Latin, yaitu statum yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri. Berdasarkan berbagai pendapat dan istilah negara tersebut dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya meliputi politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budaya yang diatur oleh pemerintah di wilayah tersebut.
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah dan memiliki kedaulatan. Artinya, negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.