" /> Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja - TN Industri
Home > Sikap Kerja Teknik Industri > Keselamatan dan Kesehatan Kerja > Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Yang dimaksud dengan keselamatan kerja adalah upaya supaya pekerja terhindar dari kecelakaan, peralatan produksi tidak rusak dan hasil produksinya aman. Kesehatan kerja adalah upaya untuk menciptakan situasi dan kondisi yang sehat bagi pekerja dan lingkungannya. Tempat kerja ialah setiap ruang atau lapangan yang tertutup ataupun terbuka, bergerak atau tetap di mana pekerja berada, atau sering dimasuki pekerja/ orang lain untuk keperluan suatu usaha serta tempat-tempat yang terdapat sumber-sumber bahaya.

Tempat kerja bisa berada di dalam tanah, di permukaan tanah, di permukaan air, di dalam air dan di udara (di samping tempat-tempat lain yang terdapat kegiatan). Adapun tujuan program keselamatan dan kesehatan kerja adalah ;
1. Supaya setiap pekerja mendapat perlindungan dari gangguan kesehatan akibat situasi dan kondisi kerja yang tidak sehat seperti pencemaran lingkungan dan sebagainya.
2. Supaya setiap pekerja mendapat perlindungan dari kecelakaan akibat situasi dan kondisi kerja yang tidak aman.
3. Supaya setiap pekerja mendapatkan perlindungan setinggi-tingginya baik fisik, psikis dan sosial melalui usaha preventif dan kuratif (penyembuhan) dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas kerja.

Setiap orang yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatan dan kesehatannya. Setiap sumber produksi dan peralatan harus dapat digunakan secara aman, efisien dan efektif dan selain itu setiap hasil produksi harus dijaga keamanannya. Khusus di bidang kesehatan meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Mencegah dan memberantas penyakit akibat pekerjaan
b. Peningkatan kesehatan gizi
c. Mempertinggi efisiensi tenaga kerja
d. Meningkatkan kegairahan dan keserasian kerja
e. Menghindarkan adanya gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor-faktor kerja
f. Melindungi masyarakat di sekitar perusahaan agar terhindar dari bahaya-bahaya pencemaran oleh bahan-bahan/ limbah buangan dari perusahaan.
g. Melindungi masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan karena produksi.

Ruang lingkup kesehatan dan keselamatan kerja meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Upaya K3 selama seseorang bekerja dalam lingkup tempat kerja atau menurut peraturan perundang-undangan dapat disebut sebagai tempat kerja
2. Upaya K3 selama seseorang berada dalam lingkungan keluarga di rumah tangga
3. Upaya K3 selama seseorang berada dalam lingkungan masyarakat
4. Pembinaan norma-norma kesehatan dan keselamatan kerja
5. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.

Perlengkapan pelindung diri :
 Kepala
Helm bermanfaat untuk melindungi kepala dan telinga
 Mata
Kacamata debu atau pelindung muka transparan mampu melindungi mata mencegah percikan masuk kedalamnya
 Muka dan paru-paru
Respirator melindungi bagian bawah muka dan dapat menyaring kabut, uap, asap dan gas. Hanya penyaring yang benar yang boleh dipakai dan dalam hal tertentuk jika diperlukan dapat juga digunakan udara bertekanan sekaligus selangnya
 Tubuh
Jaket dan celana panjang anti-percikan akan melindungi kulit jika terpasang dengan benar dan terbuat dri bahan yang sesuai
 Tangan
Sarung tangan yang tepat harus dipakai jika menangani bahan kimia ataupun kalengnya
 Kaki
“Sepatu karet” menjaga agar kaki tetap kering dan tidak tergelincir di atas lantai yang basah. Pastikan bahwa tidak ada benda yang masuk atau mengalir ke dalamnya.

Ingat tidak semua pakaian dan perlengkapan pelindung cocok dengan bahan kimia. Jika tempat kerja berbeda, model pakaian pelindung juga harus berbeda. Bahan kimia yang menyebabkan korosi ; misalnya zat asam, dapat merusak pakaian pelindung ringan ; respirator (“topeng-gas”) harus menggunakan penyaring yang tepat. Jika memungkinkan, hindarilah kontak langsung dengan bahan kimia yang ada ditempat kerja, meskipun dipakai pelindung. Membersihkan diri dengan sebaik-baiknya juga harus dilakukan sebelum makan, minum, merokok maupun pulang.