Warning: Use of undefined constant X - assumed 'X' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/tneutron/public_html/wp-content/themes/jarida_disabled/functions.php on line 7
" /> Petunjuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja Umum – TN Seni
Notice: Undefined index: font in /home/tneutron/public_html/wp-content/themes/jarida_disabled/functions/common-scripts.php on line 150

Notice: Undefined index: font in /home/tneutron/public_html/wp-content/themes/jarida_disabled/functions/common-scripts.php on line 150

Notice: Undefined index: font in /home/tneutron/public_html/wp-content/themes/jarida_disabled/functions/common-scripts.php on line 150
Home > Pengolahan Tanah Liat > Pengembangan Badan Tanah Liat > Petunjuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja Umum

Petunjuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja Umum

Aspek bahaya itu dapat diminimalisasi apabila kita memperhatikan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja.Aspek bahaya (hazardeous) dapat ditimbulkan dari proses yang dikerjakan atau dari bahan yang digunakan. Ada proses-proses dimana kita harus sangat berhati-hati dan wajib menerapkan prosedur K3. Proses-proses yang berpotensi bahaya yang berhubungan dengan pengolahan tanah liat adalah:
(a). Pengolahan bahan baku tanah liat dan glasir secara kering. Potensi bahaya timbul dari debu-debu bahan yang beterbangan yang kemungkinan kita hirup. Maka dari itu kita harus mengenakan masker untuk meminimalkan bahaya tersebut.
image
Gambar 52. Pemakaian masker untuk meminimalisasi debu yang terhirup.

(b). Proses-proses yang menggunakan mesin seperti blunger, ballmill, mesin putar listrik dll harus selalu hati-hati; karena alat-alat tersebut mempunyai aliran listrik. Pengolahan tanah liat secara masinal (menggunakan mesin) harus berhati-hati karena berkaitan dengan aliran listrik.

Beberapa langkah yang kiranya perlu untuk ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, diantaranya adalah :
(a) Bahan-bahan yang berpotensi mendatangkan bahaya (bahan beracun) perlu disimpan di tempat yang aman dan diberi label atau keterangan tentang kemungkinan bahaya yang ditimbulkan.
(b) Adanya petunjuk tertulis tentang penanganan bahan-bahan beracun yang dapat menimbulkan bahaya.
image
Gambar 53. Bahan-bahan harus diberi label peringatan bahaya

(c) Adanya petunjuk atau instruksi tentang penggunaan alat keselamatan dan kesehatan kerja khususnya dalam menghadapi bahaya yang ditimbulkan dalam pemakaian alat atau penggunaan bahan-bahan beracun.
(d) Adanya petunjuk tertulis tentang tanda-tanda keracunan awal seperti pusing kepala, mabuk, dan sebagainya dan langkah-langkah yang perlu diambil dalam usaha penyelamatan.
(e) Adanya petunjuk atau rambu-rambu tentang penyimpanan dan pembuangan bahan-bahan yang berpotensi mendatangkan bahaya.
(f) Ruangan yang digunakan dalam pekerjaan pengolahan bahan, pengglasiran dan pembakaran perlu ventilasi yang memadai.
(g) Perlu adanya perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja seperti pakaian kerja, masker, sarung tangan, kacamata terang dan gelap, pemadam kebakaran, dll.
(h) Penerangan yang cukup pada setiap ruangan.
(i) Tersedianya air bersih pada bengkel produksi.


Notice: Undefined index: tie_hide_share in /home/tneutron/public_html/wp-content/themes/jarida_disabled/single.php on line 79