Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mene-kankan bahwa program kegiatan keselamatan kerja pada suatu unit organisasi diarahkan untuk dapat mencapai sasaran keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi kegiatan : 1. Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan; 2. Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran; 3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; 4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau ...
Read More »