Operasi dan Pemeliharaan Instalasi, merupakan tanggung jawab setiap pemilik dan perusahaan O & M, dan dilakukan oleh tenaga teknik yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang ada, diinspeksi secara berkala sesuai dengan persyaratan pelaporan operasi dan pemeliharaan.
Pelarangan memproduksi, mengimpor atau mengedarkan peralatan/pemanfaat listrik yang tidak memiliki “label keselamatan dan/atau label efisien”. Penerapan sanksi yang jelas dan tegas terhadap
pelanggaran.
Tujuan sertifikasi tenaga teknik
a. Klasifikasi tenaga teknik sesuai kualifikasi.
b. Memastikan pekerjaan dilaksanakan oleh tenaga teknik yang kompeten.
c. Memastikan tenaga teknik yang bekerja di dalam negeri bersertifikasi.
d. Menjamin tersediannya tenaga teknik memahami tentang keandalan, keselamatan dan lindungan lingkungan.
e.Tenaga Listrik.
f. Kualifikasinya ditentukan menurut standar kompetensi.
g. Sertifikasi dilakukan oleh Organisasi Profesi
Organisasi Profesi
Tenaga Teknik membuat atau menetapkan, mengimplementasikan dan mengevaluasi program akreditasi dan sertifikasi personil atau pengembangan kurikulum dan program pendidikan dan pelatihan
Jasa Pendidikan
mencakup usaha menciptakan sumber daya manusia yang berkualifikasi, menyiapkan SDM yang terakreditasi.
