Warning: Use of undefined constant X - assumed 'X' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/tneutron/public_html/wp-content/themes/jarida_disabled/functions.php on line 7
" /> Regulasi Sektor Peralatan dan Pemanfaatan – TN Blogs
Notice: Undefined index: font in /home/tneutron/public_html/wp-content/themes/jarida_disabled/functions/common-scripts.php on line 150

Notice: Undefined index: font in /home/tneutron/public_html/wp-content/themes/jarida_disabled/functions/common-scripts.php on line 150

Notice: Undefined index: font in /home/tneutron/public_html/wp-content/themes/jarida_disabled/functions/common-scripts.php on line 150
Home > Pengertian Tenaga Listrik > Regulasi Sektor Peralatan dan Pemanfaatan

Regulasi Sektor Peralatan dan Pemanfaatan

Dari sisi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, meliputi:
1) Peralatan listrik yang dijual dan instalasi tenaga listrik yang dibangun pada atau setelah tahun 2005 harus memenuhi spesifikasi teknik, standar kinerja dan keselamatan,
2) Setelah tahun 2010 (termasuk yang dibangun sebelum tahun 2005) wajib memenuhi standar, dan 3) Peralatan pemakai tenaga listrik yang terhubung ke jaringan wajib memenuhi persyaratan untuk menjaga faktor daya.

Persyaratan Umum Instalasi Listrik harus mengacu pada PUIL-2000, sebagai acuan dalam perancangan, pemasangan, pengamanan dan pemeliharaan instalasi di dalam bangunan. Peraturan Instalasi Ketenagalistrikan untuk perancangan instalasi mengacu SNI, IEC, PUIL atau Standar lain berdasarkan “the best engineering practies” dan dilakukan oleh Perusahaan Jasa Perancangan Teknik yang telah disertifikasi.

Peraturan Instalasi ketenagalistrikan untuk bidang konstruksi, dilaksanakan oleh perusahaan jasa konstruksi bidang ketenagalistrikan yang telah di sertifikasi. Hasil konstruksi/pemasangan perlu diinspeksi oleh inspektur (perorangan) atau perusahaan jasa inspeksi teknik. Testing atau pengujian dilakukan untuk memastikan dan menjamin instalasi tenaga listrik telah memenuhi standar keselamatan dan standar unjuk kerja. Testing ini dilakukan oleh lembaga/perusahaan jasa inspeksi teknik yang telah diakreditasi.

Operasi dan Pemeliharaan Instalasi, merupakan tanggung jawab setiap pemilik dan perusahaan O & M, dan dilakukan oleh tenaga teknik yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang ada, diinspeksi secara berkala sesuai dengan persyaratan pelaporan operasi dan pemeliharaan.

Pelarangan memproduksi, mengimpor atau mengedarkan peralatan/pemanfaat listrik yang tidak memiliki “label keselamatan dan/atau label efisien”. Penerapan sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran. Peraturan Tenaga Teknik Sektor Ketenagalistrikan. Tujuan sertifikasi tenaga teknik :
a. Klasifikasi tenaga teknik sesuai kualifikasi.
b. Memastikan pekerjaan dilaksanakan oleh tenaga teknik yang kompeten.
c. Memastikan tenaga teknik yang bekerja di dalam negeri bersertifikasi.
d. Menjamin tersediannya tenaga teknik memahami tentang keandalan, keselamatan dan lindungan lingkungan.
e. Tenaga Teknik untuk Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
f. Kualifikasinya ditentukan menurut standar kompetensi.
g. Sertifikasi dilakukan oleh Organisasi Profesi yang berakreditasi.

Organisasi Profesi Tenaga Teknik dibentuk untuk membantu membuat atau menetapkan, mengimplementasikan dan mengevaluasi program akreditasi dan sertifikasi personil atau pengembangan kurikulum dan program pendidikan dan pelatihan. Jasa Pendidikan dan Pelatihan mencakup usaha menciptakan sumber daya manusia yang berkualifikasi, menyiapkan SDM agar lulus sertifikasi, yang dilakukan oleh lembaga diklat yang terakreditasi.


Notice: Undefined index: tie_hide_share in /home/tneutron/public_html/wp-content/themes/jarida_disabled/single.php on line 79