" /> Wilayah Negara - TN Blogs
Home > Negara Kesatuan > Wilayah Negara

Wilayah Negara

Adanya wilayah merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud dalam hal ini meliputi daratan, lautan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, mustahil untuk membentuk suatu negara.

Bangsa Yahudi misalnya, mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen. Akibatnya, mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, sehingga berupaya merebut wilayah Palestina. Wilayah memiliki batas wilayah tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut :
1) Wilayah daratan, meliputi seluruh wilayah daratan dengan batasbatas tertentu dengan negara lain.
2) Wilayah lautan, meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional.

Batas-batas wilayah laut sebagai berikut.
a) Batas laut teritorial, yaitu garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.

b) Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar.

c) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu laut yang diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Akan tetapi, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekadar melintasi saja.

d) Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masingmasing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

3) Wilayah udara atau dirgantara, meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.

image

Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1944. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya. Dalam Konvensi Jenewa 1944 juga tidak dikenal adanya hak lintas damai. Dengan demikian tiap-tiap negara memiliki hak dan bertanggung jawab terhadap kedaulatan udara masing-masing. Dapat dibayangkan betapa berat tugas dan tanggung jawab TNI Angkatan Udara Indonesia, yang harus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di udara.

Batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya ditentukan melalui traktat (treaty), yaitu perjanjian antara dua atau lebih dari dua negara yang berbatasan. Dengan bantuan ilmu pengetahuan serta teknologi, misalnya pemotretan udara dan penggunaan citra satelit, batasbatas wilayah negara dapat ditentukan secara tepat. Selain itu, alam juga dapat membantu menentukan batas negara, misalnya dengan pegunungan, sungai, dan danau.