Keripik singkong adalah makanan yang terbuat dari singkong yang diiris tipis kemudian digoreng dengan menggunakan minyak goreng. Menurut Badan Standarisasi Nasional dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), keripik singkong adalah produk makanan ringan, dibuat dari umbi singkong (manihot sp) diiris/dirajang, digoreng dengan atau tanpa penambahan bahan makanan yang lain dan tambahan makanan yang diizinkan. Makanan ini merupakan cemilan yang banyak diminati oleh masyarakat.
Rasa cemilan keripik singkong biasanya adalah asin dengan aroma bawang yang gurih. Namun perkembangan sekarang banyak memunculkan variasi rasa keripik singkong, tidak hanya asin gurih tetapi juga asin pedas dan manis pedas atau dikenal sebagai bumbu balado. Saat ini produsen keripik singkong bukan saja hanya industri skala rumah tangga/industri kecil, tetapi telah berkembang industri menengah dan besar, dimana mutu produk keripiknya sangat diperhatikan.
Seperti halnya singkong, ubi jalar juga dapat diolah menjadi keripik. Proses pembuatannya sama yaitu dengan cara diiris/dirajang, di goreng dengan atau tanpa penambahan bahan tambahan makanan yang diizinkan.
Mutu Keripik
Secara umum mutu keripik ditentukan oleh teksturnya yang renyah disamping rasanya yang gurih, manis atau pedas tergantung dari variasi rasanya. Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengeluarkan standar nasional untuk produk keripik singkong (SNI 01-4305-1996) dan keripik ubi jalar (SNI 01-4306-1996). Walaupun SNI nya berbeda namun keduanya memiliki syarat mutu yang hampir sama. Secara rinci persyaratan mutu keripik singkong dapat dilihat pada tabel 14.