Warning: Use of undefined constant X - assumed 'X' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/tneutron/public_html/wp-content/themes/jarida_disabled/functions.php on line 7
" /> Penyimpanan Bahan Beracun – TN Pangan
Notice: Undefined index: font in /home/tneutron/public_html/wp-content/themes/jarida_disabled/functions/common-scripts.php on line 150

Notice: Undefined index: font in /home/tneutron/public_html/wp-content/themes/jarida_disabled/functions/common-scripts.php on line 150

Notice: Undefined index: font in /home/tneutron/public_html/wp-content/themes/jarida_disabled/functions/common-scripts.php on line 150
Home > Keamanan Pangan > Cara Produksi Pangan > Penyimpanan Bahan Beracun

Penyimpanan Bahan Beracun

a) Pelabelan Bahan Beracun
Untuk mencegah kesalahan dalam penggunaan, bahan kimia untuk pembersih dan sanitasi harus diberi label secara jelas. Pemberian label yang kurang jelas memungkinkan terjadinya kesalahan penggunaan. Pemberian label untuk bahan beracun dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pelabelan pada wadah asli dan wadah yang isinya akan segera digunakan. Label pada wadah asli harus memperlihatkan nama bahan atau larutan, nama dan alamat produsen, nomor register, dan instruksi cara penggunaan secara benar. Label pada wadah bahan kimia yang siap digunakan harus tertera secara jelas memperlihatkan nama bahan atau larutan dan instruksi cara penggunaan secara benar.

b) Penggunaan Bahan Beracun
Penggunaan bahan kimia beracun, pembersih, dan sanitasi dalam industri perikanan harus disesuaikan dengan petunjuk dan persyaratan pabrik (Tabel 2.7). Prosedur penggunaan bahan beracun harus dapat mencegah pencemaran pada produk perikanan.

c) Penyimpanan Bahan Beracun
Bahan kimia pembersih harus disimpan di tempat yang khusus dan terpisah dari bahan lainnya. Demikian pula dengan bahan kimia untuk sanitasi. Bahan beracun harus disimpan di ruang dengan akses terbatas. Hanya karyawan yang diberi kewe-wenangan dapat memasuki ruang penyimpanan tersebut. Pisahkan bahan kimia yang digunakan untuk pangan dan non pangan. Jauhkan dari peralatan dan benda lain yang kontak dengan produk perikanan.

Kesehatan Karyawan
Kondisi kesehatan setiap karyawan yang bekerja harus selalu dimonitor oleh pihak perusahaan. Karyawan yang menderita sakit dan diduga dapat mencemari bahan atau produk perikanan dilarang bekerja di unit penanganan atau pengolahan. Jenis penyakit yang dapat menjadi pencemar dan mengkontaminasi bahan dan produk perikanan antara lain batuk, flu, diare dan penyakit kulit. Pekerja yang mengalami luka pada telapak tangannya juga harus dilarang bekerja di unit penanganan dan pengolahan.

Pengendalian Hama
Hama harus dicegah agar tidak masuk ke unit penanganan atau pengolahan. Hama dapat mencemari produk perikanan dengan kotorannya maupun potongan tubuhnya. Hama juga dapat menjadi hewan perantara bagi mikroba pencemar. Rodentia pembawa Salmonella, dan parasit. Lalat dan kecoa merupakan serangga pembawa Staphylococcus, Shigella, Clostridium perfringens, dan C. Botulinum. Sedangkan burung pembawa Salmonella dan Listeria.

Pada ikan asin, serangga meletakkan telur-telurnya selama proses penjemuran. Bila keadaan telah memungkinkan, telur-telur akan menetas. Larva yang lahir akan memperoleh makanan dari sekelilingnya. Setelah dewasa dan bermetamorfosa, serangga akan terbang dengan meninggalkan lubang-lubang pada permukaan ikan asin. Untuk mengatasi serangan hama, sebaiknya disiapkan program pemusnahan hama secara berkala. Fumigasi merupakan salah satu cara yang banyak digunakan untuk mengatasi serangan hama di gudang penyimpanan.