" /> Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja - TN Sipil
Home > Finishing Bangunan > Keselamatan dan Kesehatan Kerja > Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Kemajuan Teknologi dan industrialisasi di Negara kita dewasa ini telah melahirkan tuntutan baru terhadap penerapan konsep keselamatan dan kesehatan kerja di dunia industri maupun lembaga pendidikan dan pelatihan yang akan mempersiapkan tenaga kerja di industri. Dengan majunya industrialisasi, mekanisasi, elektrifikasi, dan modernisasi, maka dalam banyak hal berlangsung pula peningkatan intensitas kerja operasional dan tempo kerja para pekerja.

Hal-hal ini memerlukan pengerahan tenaga kerja secara intensif pula dari para pekerja. Kelelahan, kurang perhatian akan hal-hal lain, kehilangan keseimbangan dan lain-lain merupakan akibat daripadanya dan menjadi sebab terjadinya kecelakaan. Penggunaan bahan-bahan yang mengandung racun, mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat dan sebagainya yang serba pelik serta cara-cara kerja yang buruk, kekurangan ketrampilan dan latihan kerja, tidak adanya pengetahuan tentang sumber bahaya yang baru senantiasa akan merupakan sumber-sumber bahaya dan penyakit-penyakit akibat kerja.

Keselamatan kerja atau dalam bahasa inggris “work safety” mempunyai fungsi mencegah kecelakaan di tempat kerja. Tidak ada seorangpun yang berfikiran sehat di dunia ini yang ingin mengalami kecelakaan. Oleh karena itu keselamatan kerja bersifat umum dan ditujukan untuk keselamatan seluruh umat manusia. Hal ini terbukti dengan diadakannya international safety conference di Roma pada tahun 1955 yang diikuti 27 negara; di kota Brussel Belgia, pada tahun 1958 yang diikuti 51 negara, yang pada akhirnya diikuti oleh seluruh negara di dunia.

Sikap dan tindakan untuk menerapkan keselamatan kerja dengan jalan mencegah terjadinya kecelakaan pada waktu bekerja di ruang kerja atau bengkel atau di lapangan kerja adalah suatu keharusan. Karena tidak seorang pun yang menginginkan suatu kecelakaan menimpa dirinya apalagi sampai menyebabkan cidera.

Kecelakaan kerja merupakan gangguan yang sangat merugikan, setidak-tidaknya menghambat atau merugikan investasi, rencana kerja dan rencana hasil kerja. Dan alangkah baiknya sikap dan tindakan mencegah kecelakaan, dikerjakan bersama-sama. Pemimpin dan yang dipimpin atau semua yang berada di tempat kerja itu wajib mencegah terjadinya kecelakaan. Karena ketenangan dan keselamatan terletak pada orang yang berada pada area kerja itu.