" /> Unsur-Unsur Terbentuknya Negara - TN Blogs
Home > Negara Kesatuan > Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan supaya semua daerah dari satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia. Negara diartikan sebagai asosiasi terpenting dalam masyarakat. Negara didirikan untuk melindungi hak dan kewajiban manusia serta mengatur sistem hukum dan politik.

Ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu negara. Keempat unsur tersebut sebagai berikut.
a. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat keseragaman sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.
c. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.

d. Keinginan untuk menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise.
Setiap negara memiliki unsur-unsur pembentuknya. Unsur-unsur negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk negara. Unsur-unsur negara tertuang dalam Konvensi Montevideo sebagai hasil konferensi antarnegara-negara Amerika (Pan-Amerika) di Montevideo (ibu kota Uruguay) pada tahun 1933.

Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia internasional harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut.
a. Penduduk yang tetap.
b. Wilayah tertentu.
c. Pemerintahan.
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apa pun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara. Adapun unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.

Unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur deklaratif adalah harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini penting sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.