" /> Gangguan Instabilitas - TN Blogs
Home > Distribusi Tegangan Rendah > Gangguan Instabilitas

Gangguan Instabilitas

Yang dimaksud gangguan instabilitas adalah gangguan ketidakstabilan pada sistem (jaringan) listrik. Gangguan ini diakibatkan adanya hubung singkat dan kehilangan pembangkit, yang selanjutnya akan menimbulkan ayunan daya (power swing). Efek yang lebih besar akibat adanya ayunan daya ini adalah, mengganggu sistem interkoneksi jaringan dan menyebabkan unit-unit pembangkit lepas sinkron (out of synchronism), sehingga relai pengaman salah kerja dan menyebabkan timbulnya gangguan yang lebih luas.

Untuk mengantisipasi agar gangguan instabilitas tidak teijadi, ada beberapa cara yaitu: konstruksi jaringan harus baik, sistem proteksi harus andal, pengoperasian dan pemeliharaan harus baik dan benar, dan sebagainya.
 
Gangguan karena konstruksi jaringan yang kurang baik
Yang dimaksud sistem jaringan di sini adalah, mulai dari pembangkitan, penyaluran, distribusi sampai dengan instalasi listrik pelanggan. Sedangkan yang dimaksud gangguan konstruksi jaringan adalah, gangguan yang terjadi akibat kondisi jaringan yang tidak memenuhi ketentuan dan standard teknik.

Di sini ingin ditekankan bahwa sistem jaringan sangat menentukan tingkat keberhasilan dan keandalan sistem tenaga listrik. Beberapa hal yang mengakibatkan gangguan sistem jaringan, adalah:
1) Perencanaan yang kurang baik misalnya: tidak mempertimbangkan keseimbangan antara supply and demand (daya yang tersedia dan kebutuhan beban pelanggan), design konstruksi yang kurang tepat, dan lain sebagainya.
2) Peralatan dan material yang dipasang mempunyai standard teknik yang rendah (under quality).
3) Pemasangan yang kurang baik, yang diakibatkan kesadaran pelaksana pekerjaan yang rendah dan pengawasan dari pihak Owner yang kurang ketat.
4) Pengoperasian dan pemeliharaan yang kurang baik, kegagalan kerja sistem proteksi (peralatan pengaman) dan penuaan pada, peralatan/material jaringan.

Hal tersebut di atas akan menyebabkan timbulnya berbagai gangguan pada jaringan listrik. Hal ini bisa diatasi sedini mungkin, yaitu sejak tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelak- pekerjaan, komisioning, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan listrik, harus mengikuti kaidah, ketentuan dan standard teknik yang telah ditentukan.