Sedangkan terkait dengan pemeriksaan instalasi, pada pasal 21 disebut-kan bahwa,
(a) Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyediaan dan instalasi pemanfaatan tegangan tinggi (TT) dan tegangan menengah (TM) dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi,
(b) Pemeriksaan instalasi pemanfaatan tegangan rendah (TR) oleh lembaga inspeksi independen yang sifat usahanya nirlaba,
(c) Pemeriksaan instalasi TR yang dimiliki oleh konsumen TT dan atau TM dilakukan oleh lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi, dan
(d) Setiap lembaga teknik yang bekerja dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Lingkup regulasi teknik mencakup dua aspek yaitu aspek insfrastruktur teknologi dan aspek keselamatan.
Aspek infrastruktur teknologi mengatur antara lain;
(a) persyaratan akreditasi dan sertifikasi,
(b) standardisasi sistem, instalasi, peralatan, lengkapan dan pemanfaat listrik serta lingkungan dan tenaga teknik,
(c) peningkatan komponen dalam negeri,
(d) peningkatan kualitas dan kuantitas,
(e) percepatan alih teknologi.
Sedangkan aspek keselamatan mengatur antara lain,
(a) penetapan standar dan pemberlakuannya,
(b) kelaikan instalasi tenaga listrik,
(c) kelaikan peralatan dan pemanfaatan listrik,
(d) kompetensi tenaga listrik, dan
(e) perlindungan lingkungan.