Menurut PP No. 20 tahun 2006 tentang Irigasi dalam pasal 1, Pemeliha-raan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertaharikan kelestariannya. Jaringan inigasi dapat cepat rusak karena adanya hujan/air, sengatan sinar dan panas matahari secara Iangsung, hewan/manusia, tanaman liar, atau karena rancangan dan konstruksi fasilitas dan jaringan yang kurang baik, sehingga:
- Sinar matahari yang panas akan mengakibatkan keretakan yang memudahkan badan saluran terkikis;
- Hujan lebat akan menekan dan menerpa badan bangunan sehingga mudah tergerus atau tererosi;
- Air yang mengalir deras melebihi kecepatan rencana, akan mengikis badan saluran sehingga proses penggerusan dan erosi akan terjadi sangat mudah;
- Keberadaan hewan yang dilepas secara liar di sekitar bangunan dan fasilitas inigasi akan dapat menusak fasilitas tersebut apabila tidak ditangani secara baik,
Kegiatan Pemeliharaan Jaringan Irigasi meliputi :
a. Pengamanan
Kegiatan pengamanan jaringan irigasi antara lain:
– Membuat bangunan pengamanan ditempat-tempat yang berbahaya, misalnya, di sekitar bangunan utama, siphon, ruas saluran yang tebingnya curam, daerah padat penduduk dan lain sebagainya.
– Penyediaan tempat mandi hewan dan tangga cuci.
– Pemasangan penghalang di jalan inspeksi dan tanggul-tanggul saluran berupa portal, patok.
Kegiatan pencegahan antara lain:
– Melarang pengambilan batu, pasir dan tanah pada lokasi ± 500 m sebelah hulu dan ± 1.000 m sebelah hilir bendung irigasi atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Melarang memandikan hewan selain di tempat yang telah ditentukan dengan memasang papan larangan.
– Menetapkan garis sempadan saluran sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
– Memasang papan larangan tentang penggarapan tanah dan mendirikan bangunan di dalam garis sempadan saluran.
Petugas pengelola irigasi harus mengontrol patok-patok batas tanah pengairan supaya tidak dipindahkan oleh masyarakat.
– Memasang papan larangan untuk kendaraan yang melintas jalan inspeksi yang melebihi kelas jalan.
– Melarang mandi di sekitar bangunan atau lokasi-lokasi yang berbahaya.
– Melarang mendirikan bangunan dan atau menanam pohon di tanggul saluran irigasi.
– Mengadakan penyuluhari/sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait tentang pengamanan fungsi Jaringan Irigasi.
b. Pemeliharaan Rutin
Kegiatan perawatan rutin ini biasanya muncul setiap tahun seperti:
– Membersihkan sampah, lumpur dan lain-lain pada bangunan ukur dan pintu air
– Memotong rumput dan tumbuhan pengganggu di sepanjang saluran
– Merapihkan lubang saluran
- Menutup bocoran kecil
– Memberi pelumas pintu air
c. Pemeliharaan Berkala
Kegiatan pemeliharaan berkala meliputi:
a. Kegiatan pemeliharaan berkala yang muncul setiap 2 tahun sampai dengan 5 tahun, misalnya:
– Mengecat pintu air
– Mengganti skolt balk yang lapuk
– Menggali endapan di saluran
– Memperbaiki sayap bangunan, tembok saluran
– Memperbaiki dan mengecat rumah bangunan-bangunan bagi
b. Kegiatan pemeliharaan berkala yang muncul setiap 5-10 tahun, misalnya:
– Meninggikan tanggul saluran
– Memperbaiki bendung (sayap, pintu air dan lain-lain)
– Mengganti pintu air yang rusak
– Memperbaiki kerusakan akibat bencana alam secara permanen, dimana lebih dulu sudah dilaksanakan dengan perbaikan darurat.
– Membeli kendaraan roda 4 (untuk mengganti yang sudah rusak)
– Membeli peralatan hidrologi/hidrometri
– Meninggikan tanggul sungai, tanggul saluran
– Memperbaiki bendung (sayap, pintu air, dll)
– Mengganti pintu air yang rusak
– Menambah bangunan baru seperti : lining saluran, gorong-gorong, pintu air dan lain-lain ( biasanya masuk program penyempurnaan).
– Kegiatan-kegiatan yang dikategorikan masuk program peningkatan seperti pintu sorong diganti dengan pintu Romijn, pintu bendung dilengkapi dengan mesin listrik, jalan inspeksi diperkeras, dll.
d. Perbaikan Darurat
Perbaikan darurat adalah perbaikan sebagai akibat bencana alam dan/atau kerusakan berat akibat terjadinya kejadian luar biasa dan perlu penanggulangan darurat agar jaringan irigasi dapat segera berfungsi. Tergantung pada tingkat kerusakannya, maka pelaksanaan kegiatan perbaikan darurat dapat dilaksanakan oleh petani, pengurus P3A atau petugas pemerintah (kondisi seperti ini dengan sendirinya memerlukan musyawarah untuk kesepakatan). Kemudian kalau sudah tersedia dana, barulah dilaksanakan perbaikan permanen dikemudian hari.