1. Usaha Pencegahan Kecelakaan.
Syarat-syarat minimal yang harus dipenuhi dalam usaha-usaha pencegahan kecelakaan di tempat kerja antara lain adalah :
a. Pemimpin atau pengusaha/manajer berusaha sepenuhnya mengadakan upaya-upaya pencegahan kecelakaan.
b. Penegakan persyaratan kesehatan bagi pekerja dilaksanakan dengan seksama, sehingga mereka dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab, tenang dan kegairahan kerja.
c. Sifat dari bahaya kecelakaan harus benar-benar diketahui dan pahami dalam segala bidang baik peralatan atau ruang yang dipergunakan.
d. Semua pekerja harus menyadari akan pentingnya keselamatan kerja dan pemeliharaan kesehatan diri pribadi, karena para pekerja harus taat, patuh terhadap petunjuk yang diberikan (disiplin) .
e. Membuat catatan-catatan mengenai kecelakaan yang telah terjadi sehingga mudah untuk mengetahui sebab-sebabnya, mungkin alat-alatnya harus segera disempurnakan.
2. Sebab-Sebab Terjadinya Kecelakaan.
a. Pekerja tidak hati-hati
Kecelakaan sering terjadi akibat suatu tindakan yang tidak berhati-hati atau suatu akibat keadaan yang tidak aman, mungkin juga karena kedua-duanya. Bekerja tidak hati-hati bisa terjadi karena ia tidak mempunyai perhatian terhadap apa yang ia sedang kerjakan atau mungkin ia sedang tidak menaruh perhatian sama sekali.
b. Bekerja tanpa pengetahuan
Seseorang yang sedang melakukan pekerjaan tetapi ia tidak mengetahui bahwa tindakannya adalah salah artinya tidak mempunyai pengetahuan dan kepandaian dalam melakukan pekerjaan tersebut. Maka dalam hal ini keadaan tidak aman akan menyangkut kepada tempatnya yang memang tidak memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang baik atau menyangkut orang itu sendiri atau mungkin juga menyangkut kedua-duanya.
c. Pekerja tidak dapat bekerja dengan sempurna
Keadaan yang tidak aman yang menyangkut orangnya dapat disebabkan karena jasmani dan atau rohaninya.
Mungkin ia mempunyai gangguan jasmani misalnya kurang pendengaran, buta warna, kecapaian dan sebagainya. Cacat rohani sering disebabkan oleh beberapa faktor latar belakang bahkan mungkin karena latar belakang yang di luar pekerjaan, misalnya kesulitan hidup dalam rumah tangganya baik sosial ekonominya atau kurang istirahat, kurang tidur, mungkin pula karena kurang pengalaman atau sebagainya.
d. Alat-alat yang dipakai sudah tidak memenuhi syarat lagi misalnya rusak dan bukan fungsinya
e. Tanpa alat pelindungan/keselamatan kerja baik perlindungan pada mesin, pelindungan pada sipekerja dan tempat yang sering menimbulkan bahaya.
f. Tidak perduli atau masa bodoh karena seorang pekerja tidak mempunyai perhatian yang cukup terhadap pekerjaan yang ditugaskan.
g. Tidak sanggup, karena pekerja tidak mempunayi kesanggupan fisik dan mental yang cukup untuk menghasilkan pekerjaan dengan aman.
h. Keinginan untuk bekerja atau bekerja dalam suatu tidak aman yang biasanya sering dilakukan dengan sengaja oleh pekerja yang dianggap pemberani oleh teman sekerjanya.
3. Keadaan tempat kerja yang tidak aman
Tempat kerja yang tidak aman dapat diidentifikasi antara lain dari :
a. Bentuk atau konstruksi ruang kerja yang tidak aman.
Yang dimaksud dengan konstruksi tidak aman (tidak baik) adalah konstruksi tidak cocok dan atau konstruksi salah sehingga sangat mudah mengakibatkan bahaya kecelakaan, kesalahan ini biasanya dibuat karena rencana pembuatan yang tidak aman/baik.
b. Pengaturan yang tidak baik
Pengaturan atau penempatan yang tidak baik /tepat. Dalam hal ini termasuk pengaturan tempat-tempat bekerja yang tidak aman. Penempatan alat dan bahan-bahan dan perlengkapan yang tidak teratur, Pemasangan mesin-mesin yang tidak betul. Kesemuanya ini dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja-pekerja yang bersangku- tan.
c. Tidak memakai alat pelindung (pengaman)
Salah satu contoh adalah penghantar arus listrik dari kawat yang tidak terbungkus berada di luar bebas, sehingga ada kemungkinan di antara anggota badan sipekerja dapat menyentuhnya.
d. Alat-alat pelindung tidak aman
Khususnya alat-alat pelindung peralatan yang tidak memenuhi syarat. Kadang-kadang penggunaan alat pelindung demikian akan lebih berbahaya dari pada tidak memakai alat pengaman sama sekali. Dengan adanya alat pelindung biasanya sipekerja tidak berhati-hati atau merasa aman karena menggunakan alat pelindung tersebut
e. Kurang penerangan, karena kesalahan perencanaan tata lampu pada bengkel kerja sehingga menyebabkan pada sisi tertentu di dalam bengkel menjadi kekurangan cahaya yang dapat menganggu kelancaran bekerja.