" /> Sasaran Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja - TN Sipil
Home > Finishing Bangunan > Keselamatan dan Kesehatan Kerja > Sasaran Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Sasaran Kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mene-kankan bahwa program kegiatan keselamatan kerja pada suatu unit organisasi diarahkan untuk dapat mencapai sasaran keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi kegiatan :
1. Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan;
2. Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran;
3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
5. Memberi pertolongan pada kecelakaan;
6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi, dan penularan;
9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
10. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
11. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban;
12. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan cara dan proses kerjanya;
13. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang;
14. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
15. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
16. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi;
17. Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin dsb;
18. Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya;
19. Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan dan semangat kerja.

Kesemua sasaran/ ruang lingkup kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja tersebut jika direncanakan dan dilaksanakan dengan baik, maka pada akhirnya tujuan akhir yang akan dicapai adalah adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh umat manusia di muka bumi ini.