" /> Produktivitas Tanah Pertanian - TNeutron
Home > Tanah Pertanian > Peranan Tanah > Produktivitas Tanah Pertanian

Produktivitas Tanah Pertanian

Produktivitas tanah pertanian merupakan suatu konsep ekonomi yang ditentukan oleh 3 faktor, yaitu: (1) sistem pengelolaan tanah, (2) hasil (produksi), dan (3) jenis tanah. Nilai tanah pertanian sangat tergantung pada nilai produktivitas tanah, semakin produktif, maka nilai tanah pertanian semakin tinggi. Dalam pengelolaan tanah pertanian ada dua aspek yang perlu dipertimbangkan, yaitu:
(1) Kapasitas (daya dukung) tanah. Setiap jenis tanah yang ditanami oleh sejenis tanaman mempunyai kemampuan tertentu dalam menerima suatu atau beberapa input misalnya pupuk dan air agar dapat berproduksi dan menghasilkan keuntungan maksimum.

(2) Kapasitas tanaman. Setiap jenis tanaman yang ditanam pada satu jenis tanah juga mempunyai kemampuan tertentu dalam menerima suatu atau beberapa input agar dapat berproduksi yang menghasilkan keuntungan maksimum.

Apabila kapasitas tanaman pada setiap musim tanam secara langsung tergantung pada kemampuan genetis dan faktor lingkungannya, maka peran kedua faktor ini bersifat relatif konstan, sehingga input yang diperlukan juga relatif tetap. Namun pada kapasitas tanah meskipun dipengaruhi oleh kedua faktor ini, hanya pada awal penggunaannya saja yang ditentukan pada kemampuan genetisnya. Kemampuan genetis ini makin menurun dengan makin lamanya masa penggunaan, sehingga produktivitasnya akan tergantung pada masukan yang ditambahkan, sehingga lahan menjadi tidak produktif jika tanpa masukan input.

Bahkan kemampuan genetis tanah untuk berproduksi ini akan cepat turun secara drastis jika pemanfaatannya dilakukan tanpa pengelolaan yang baik. Kemampuan daya dukung tanah untuk berproduksi ditentukan oleh:

  • Kandungan bahan mineral tanah. Mineral tanah secara alamiah membe-baskan unsur hara ke dalam larutan tanah secara lambat, sehingga tidak akan mampu mengimbangi kebutuhan unsur hara tanaman yang dipacu agar berproduksi maksimum. 
  • Kadar bahan organik. Kecepatan proses penguraiannya bahan organik tanah dalam membebaskan unsur hara agar menjadi tersedia bagi tanaman memiliki kecepatan yang bervariasi tergantung jenis senyawa organiknya. Bahan organik berupa karbohidrat adalah yang paling cepat hingga dan lignin yang paling lambat terurai.

Umumya penyediaan unsur hara dari bahan mineral relatif lebih lambat dibandingkan dengan bahan organik. Hal ini berarti bahwa lahan merupakan sumber daya alam yang memiliki daya dukung terbatas, sehingga anggapan bahwa dalam kegiatan budidaya tanaman yang dilakukan hanya dengan menugalkan benih atau membenamkan bibit tanpa pemupukan atau penambahan bahan unsur hara sudah tidak dapat ditolerir lagi apabila ingin tetap mempunyai tanah yang produktif.

Pemanfaatan tanah sesuai dengan daya dukungnya, mengandung arti bahwa penyerapan suatu unsur hara tersedia di dalam tanah oleh tanaman tidak diperhitungkan secara total, tetapi secara perlahan sesuai dengan tingkat ketersediaan dan keseimbangannya dengan unsur-unsur lain. Menurut hukum minimum Liebig produktivitas yang akan dicapai pada suatu tanah akan ditentukan oleh suatu faktor yang keberadaannya paling minimum, maka apabila tanaman untuk berproduksi optimum hanya ditentukan oleh ketersediaan minimal 16 unsur hara esensialnya, dan ketersediaan paling minimum dari ke-16 unsur inilah yang akan menjadi pembatas produksi yang akan dicapai.

Untuk memenuhi konsep ketersediaan dan keseimbangan hara, maka pada saat setiap persiapan tanam, pemberian pupuk dan perbaikan tanah harus selalu dilakukan sesuai dengan hasil analisis tanah (baik sifat kimiawi, sifat fisik dan biologis) dan rekomendasinya.