" /> Strategi Daerah Aliran Sungai - TNeutron
Home > Konservasi Tanah dan Air > Erosi dan Sedimentasi > Strategi Daerah Aliran Sungai

Strategi Daerah Aliran Sungai

Sumberdaya alam merupakan modal penting dalam menggerakkan pembangunan di suatu daerah, sehingga pengelolaan sumberdaya alam menjadi masalah strategis untuk diputuskan secara adil, transparan dan berkelanjutan. Sesuai semangat yang terkandung dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka strategi pengelolaan DAS yang bersifat lintas regional adalah :
1) Membangun kesepakatan dan kesepahaman antar daerah dalam pengelolan DAS lintas regional.
Masing-masing daerah memahami konsep/mekanisme hidrologis yang terjadi secara alamiah dalam pemanfaatan sumberdaya alam, dimana mekanisme hidrologis ini menekankan adanya karakteristik antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Mekanisme ini akan memperkecil pengaruh penguasaan sumberdaya alam secara eksklusif oleh daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam berlebih. Komitmen bersama untuk membangun sistem pengelolaan DAS yang berkelanjutan dan untuk memperoleh keseimbangan dan keserasian antara kepentingan ekonomi, ekologi dan sosial. Komitmen bersama ini adalah langkah.

2) Membangun legislasi yang kuat. Kebijakan publik dalam pengelolaan sumberdaya alam akan memiliki kekuatan pengendalian perilaku masyarakat (public) apabila dikukuhkan oleh sistem yang legal (hukum) yang tegas dan jelas. Legalisasi pengelolaan DAS mengatur perilaku manusia dalam hubungannya terhadap pengelolaan sumber daya alam Legalisasi memberikan power dan kewenangan.

3) Meningkatkan peran institusi (kelembagaan) Kelembagaan merupakan suatu sistem hukum yang kompleks, rumit, yang mencakup ideologi, hukum, adat istiadat, aturan, kebiasaaan yang tidak terlepas dari lingkungan. Kelembagaan mengatur apa yang dapat dilakukan atau yang tidak dapat dilakukan (dilarang) oleh individu (perorangan atau organisasi) atau dalam kondisi yang bagaimana individu itu dapat mengerjalan sesuatu.

Oleh karena itu kelembagaan adalah suatu alat atau instrumen yang mengatur hubungan antara individu. Penataan institusi dalam pengelolaan DAS menjadi sangat sentral, dan salah satu produk institusi yang sangat penting adalah perumusan kebijakan publik. Kebijakan publik dalam pengelolaan DAS diperlukan untuk menghadapi permasalahan yang kompleks dalam mengatur perilaku masyarakat dalam menjalankan sistemnya.

Peran Serta Masyarakat
Pengertian peran serta masyarakat dalam kerangka pemerintahan dan pembangunan oleh berbagai orang sangat berbeda, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Sikap kerja sama masyarakat dengan cara mendatangi rapat-rapat tentang pembangunan, mengajukan pertanyaan dan lain-lain, dianggap merupakan wujud bahwa masyarakat telah berperan serta.
2) Pengorganisasian oleh kelompok masyarakat seperti pertemuan-pertemuan dimana aparat pemerintah dapat memberikan ceramah tentang pembangunan, peneliti menyampaikan hasil penelitiannya dan lain-lainnya, dianggap sebagai wujud peran serta masyrakat
3) Perorangan, kelompok, masyarakat atau lembaga yang aktif dalam menyediakan informasi yang diperlukan untuk merencanakan program pembangunan yang efektif, juga dianggap sebagai bukti masyarakat telah berperan serta.
4) Masyarakat secara langsung atau melalui wakilnya berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai segala sesuatu yang menyangkut dirinya seperti tujuan pembangunan, metode pelaksanaannya dan cara-cara evaluasinya adalah merupakan wujud dari peran serta lainnya.
5) Masyarakat memberikan kontribusi langsung dalam bentuk pembiayaan pembangunan sebagai ungkapan masyarakat dalam berperan serta.

Dari kelima bentuk peran serta di atas yang menumbuhkan rasa tanggung jawab dan merupakan wujud peran serta yang cukup sesuai adalah dimana masyarakat berperan serta dalam membuat keputusan, sehingga mereka akan berusaha mematuhi atau mengikuti setiap keputusan yang telah mereka tentukan sendiri.